Cabup Paslon HM Sumitra Nyatakan tak Beri Mandat untuk Saksi
CIANJUR, (PRLM).- Hadirnya saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dalam rapat pleno terbuka KPU Kab. Cianjur penyampaian rekapitulasi perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kecamatan, menuai pertanyaan dari calon bupatinya. Hidayat Makbul sebagai calon bupati dari paslon HM Sumitra (Hidayat Makbul - Sumitra), Minggu (27/3) menegaskan, dirinya tidak mengeluarkan surat mandat kepada siapa pun untuk hadir sebagai saksi dalam rapat pleno terbuka KPU, Jumat (25/3).
"Saya sebagai calon bupati paslon no tiga, tidak mengeluarkan Surat Tugas untuk hadir atau bahkan menanda tangani berita acara hasil PSU di empat Kecamatan dalam rapat pleno KPU," tegas Hidayat.
Dia mengungkapkan dirinya merasa heran ketika mengetahui ada saksi hadir dan menandatangani berita acara dalam rapat pleno terbuka hasil PSU atas nama paslon no tiga. Sebab sesuai aturan yang berhak mengeluarkan surat tugas atau memberikan mandat kepada saksi adalah paslon. "Saya tidak mengeluarkan surat tugas karena sebelumnya sudah ada kesepakat lima pasangan calon termasuk no tiga, melakukan boikot tidak mengikuti kegiatan KPU dan tidak menghadirkan saksi baik saat pemungutan suara di TPS, maupun di PPK dan KPU," ungkapnya.
Sementara itu pendapat berbeda dikatakan Tim Kampanye Paslon nomor urut 3, Iwan Permana. Dia menegaskan kehadiran saksi pada acara rapat pleno terbuka KPU Kab. Cianjut tentang rekapitulasi perolehan suara PSU sudah mendapat mandat dari pihaknya. "Surat mandat buat saksi dikeluarkan oleh tim kampanye bukan oleh pasangan calon," katanya.
Iwan menjelaskan, tim kampanye paslon nomor urut 3 masih ada. Artinya bila ada tim kampanye, maka yang berwenang memberikan mandat kepada saksi untuk hadir adalah tim kampanye, bukan pasangan calon. "Kecuali kalau tidak ada tim kampanye, maka yang mengeluarkan mandat itu menjadi kewenanagan pasanagan calon," ujarnya. (A-116/das)***
Post new comment