Kamis, 23 Feb, 2012

Portal Lain Menu

Kemenakertrans Akan Terbitkan Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual

JAKARTA, (PRLM).- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan segera menerbitkan Kepmen (keputusan menteri) baru yang menjadi rujukan pencegahan pelecehan seksual ditempat kerja.

Kepmen ini akan dijadikan rujukan awal yang memberikan guidance (pedoman) bagi perusahaan, pengusaha, dan serikat pekerja, dalam hubungan industrialnya untuk menghindari adanya ancaman pelecehan seksual di tempat kerja.

Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat membuka Seminar Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, di Jakarta, Selasa (23/11).

Seminar nasional ini menampilkan berbagai narasumber dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Pemerintah menanggapi serius mengenai kasus pelecehan seksual ditempat kerja yang merupakan sebuah bentuk diskriminasi gender sehingga diperlukan adanya peraturan mengenai hal tersebut," kata Muhaimin.

Dikatakan, dalam rangka menyusun pedoman tersebut, Kemenakertrans bekerja sama dengan berbagai pihak diantaranya ILO. "Seminar-seminar semacam ini sangat penting dan memperkaya pedoman itu agar lebih teknis, lebih bisa dipahami, lebih komprehensif dalam upaya mencegah pelecehan ditempat kerja," katanya.

Salah satu alasan mengapa pedoman pencegahan pelecehan seksual semacam itu dibutuhkan, karena isu pelecehan seksual merupakan hal yang serius di berbagai negara dan menjadi perhatian dunia internasional.

Pelecehan seksual bisa mendatangkan banyak kerugian seperti menurunnya kinerja pegawai, penurunan produksi bagi pengusaha dan dapat menimbulkan citra buruk bagi perusahaan.

Sementara di Indonesia, Muhaimin menyebut dibutuhkan peraturan itu karena ada indikasi tingkat kualitas pendidikan pekerja perempuan yang sering menjadi sasaran pelecehan masih cukup rendah sehingga membutuhkan perlindungan.

"Isu ini penting karena ada indikasi kualitas pendidikan pekerja perempuan di Indonesia mayoritas masih rendah sehingga tidak mampu mengakses pelaporan atau perlindungan," ujarnya. (A-78/kur)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR