Sabtu, 25 May, 2013

Permendiknas No 28 Tahun 2010, Mutasi Guru Diambil Alih Kemendiknas

CIMAHI, (PRLM).-Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, menimbulkan pro dan kontra. Melalui pengesahan peraturan tersebut, otorisasi pemindahan guru menjadi kepala sekolah diambil alih pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Cimahi, Kardin Panjaitan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/11). Dia mengatakan, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah yang dengan jelas menyerahkan segala sesuatunya kepada daerah, termasuk penyelenggaraan pendidikan.

Kardin menuturkan, dengan pengesahan Permendiknas No 28 tahun 2010 tersebut, eksesnya akan menimbulkan tuntutan dari para guru yang akan terhambat karirnya karena pengangkatan guru menjadi kepala sekolah menjadi wewenang Kemendiknas. “Apabila Kemendiknas ingin memberlakukan Permendiknas No 28 tahun 2010 itu, seharusnya menteri pendidikan nasional merevisi PP NO 38 tahun 2009 terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan Kemendiknas mengesahkan peraturan baru itu agar kepala sekolah tidak diperlakukan semena-mena oleh kepala daerah, terlalu dibuat-buat dan sudah dibawa ke ranah politik.Selain melakukan revisi terhadap PP No 38 tahun 2009, Mendiknas seharusnya meminta masukan dulu dari pemerintah daerah dan dewan pertimbangan otonomi daerah (DPOD). (A-198/kur)***

saya setuju pak mentri

Anonymous's picture

saya setuju pak mentri secepatnya laksanakan !

Jika disimak baik-baik, pasal

Anonymous's picture

Jika disimak baik-baik, pasal demi pasal,bab demi bab isi Permendiknas No 28 Th 2010 Tentang Penugasan guru menjadi Kepala sekolah, .sepertinya tidak ada niat pemerintah untuk untuk mengambil alih kewenangan pem daerah ttg hal ini.Apakah pelaksanaan seleksi dan pengangkatan Kepsek dilakukan oleh pemerintah pusat?tidak . Apakah penempatan Kepsek dilakukan ditingkat pusat, berlaku secara nasional?tidak juga. Setelah bergulirnya permen tersebut,pemerintah daerah masih tetap melaksanakan perekrutan, pengangkatan, dan penempatan kepsek pada daerahnya masing-masing, berarti pemerintah pusat bukan mensentralisasikan kembali kewenangan yang sudah diberikan kepada pemerintah daerah. Kewenangan masih tetap ada pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat memang berkesan menyeragamkan aturan tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah,.Aturan ini bersifat universal bisa diberlakukan diseluruh daerah. Hal yang harus diperhatikan adalah pemerintah daerah, harus fleksibel dalam merealisasikan permen ini dan disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan budaya daerahnya masing-masing. Sebenarnya isi Permendiknas No 28 Th 2010 mengandung prinsip : keadilan, pemerataan kesempatan, demokrasi, regenerasi, dan kompetensi. Yang jelas Pemerintah pusat ingin menyelamatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan jabatan politik . Mau dikemanakan arah pendidikan di negeri ini kalau pengangkatan kepsek seperti pengangkatan para mentri kabinet yang berdasarkan pembagian jatah kue politik? Salut untuk pa Mendikbud!!!!!!!!

Terkait dengan Uji Publik

Anonymous's picture

Terkait dengan Uji Publik tentang Peraturan Mentri yg akan diterbitkan, mohon ditinjau kembali terkait pasal 6 yg mengatakan pemungutan biaya sekolah harus melalui komite sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota dan bupati utk swasta dan negeri baru bisa dilaksanakan.........mohon maaf tapi kok rasanya terjauh interfensinya khususnya kepada sekolah swasta jika hal ini terjadi............jika mungkin untuk yg sekolah negeri mungkin bisa saja karna semua sumber dana sudah dari pemerintah....

Saya sangat setuju, sehingga

Anonymous's picture

Saya sangat setuju, sehingga untuk pengangangkatan kepala sekolah dan juga penempatan guru diambil alih Kemendiknas agar tidak terjadi KKN, karna sebagai team sukses dlm pilkada / orang2 terdekat / keluarga dari bupati / wakil bupati..........dan bahkan ada guru yg baru 4 thn sudah bisa menjadi kepala sekolah hanya karna suaminya org terdekat bupati / wakil bupati...

bagus sekali,,,terus un juga

Anonymous's picture

bagus sekali,,,terus un juga kembalikan kepada yg dulu ebtanas,,murni ,,,,seadanya jujur sekali...jgn kayak sekarang rawan ketdak jujuran

kangen masa lalu,yuck kembali

Anonymous's picture

kangen masa lalu,yuck kembali lagi kan sudah dicoba....

wah saya sangat SETUJU banget

Anonymous's picture

wah saya sangat SETUJU banget kalo pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah yang diambil alih oleh pemerintah Pusat. Mengingat selama ini kepala sekolah menjadi permainan dan lahan politik yang yang paling meresahkan masyarakat yang pada akhirnya terganggunya keberlangsungan pembelajaran. yang pada akirnya menurunnya kualitas/mutu pendidikan..

Setuju.... Sekalian jenjang

Anonymous's picture

Setuju.... Sekalian jenjang pendidikan SLTP dan Sekolah Menengah diatur dari pusat, biar kepala daerah tidak memanfaatkannya sebagai lahan politik. Sewajarnya pendidikan bebas dari segala urusan yg berkaitan dengan politik.

sudah sepatutnya pengangkatan

Anonymous's picture

sudah sepatutnya pengangkatan Kepala Sekolah oleh Mendiknas, sebab di bebrapa daerah mengindikasikan pengangkatan Kepala Sekolah di bawa ke ranah politik. Siapa yang mendukung / menjadi Tim Sukses Bupati/Gubernur terpilih, maka dia dengan megah duduk di kursi singgasana Kepala Sekolah, tetapi mereka yang tidak mendukung akan ke rumput-rumput.
Kalaupun ada pertentangan dengan PP. No. 38 tahun 2009 saya pikir bsa di kompromikan ke duanya.
Pemerintah Provinsi atau Kabupaten yg tidak setuju itu wajar aja karena bsa jadi kewenangan itu dianggap menyalahi aturan maupun terhapusnya lampiran U.U.D atau apalah namanya.
Mari kita mengutamakan peningkatan kualitas Guru dan Kepala Sekolah ketimbang regulasi yang dimodifikasi dan dibungkus politik.

Sekarang Jenjang pendidikan

Anonymous's picture

Sekarang Jenjang pendidikan dan kompetensi seorang guru sudah tidak di lirik , kecuali yang oon but many money........kacau dunia persilatan atuh

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.