Pengusaha Kayu Unjuk Rasa di Perhutani

PURWOKERTO, (PRLM).- Jengkel terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang mencekik leher, seratusan pengusaha kayu yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kayu Banyumas (Aspekmas), berunjuk rasa ke Kantor Pelayanan Pemasaran Kayu KBM (Kesatuan Bisnis Mandiri) Perhutani Banyumas Timur di Purwokerto Rabu (29/9).
Para pendemo, menuntut oknum yang meminta setoran dipindah dari Kantor Pelayanan Pemasaran Kayu KBM setempat. Mereka juga memprotes perlakuan istimewa pada kalangan broker kayu yang memberikan fee lebih besar serta membersihkan kantor tersebut dari praktik korupsi.
Dalam aksi di halaman depan kantor KBM Purwokerto tersebut, pengunjuk rasa menggelar mimbar bebas sambil mengusung poster yang berisi tuntutan penghapusan praktik monopoli dan korupsi. Aksi baru berakhir, setelah wakil pengusaha tersebut diterima Asisten Manajer Pemasaran KBM, Dri Pranoto.
"Praktik korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pemasaran Kayu KBM setempat sudah mencekik leher. Tanpa fee yang sudah ditentukan jumlahnya jangan harap kita bisa mendapat pelayanan semestinya. Sehingga tidak heran tidak sedikit pengusaha kayu yang bangkrut karena tidak bisa melayani pungutan oknum di Perhutani " kata Ketua Aspekmas, Dwi Prasetyo di tengah aksi demo.
Pungutan terjadi sejak dari hulu hingga hilir, di mulai dari saat mengajukan SIP (Surat Izin Pembelian) hingga realisasi pembelian. Saat memproses SIP setiap pengusaha diminta dikenai pungutan Rp 10.000 per meter kubik kayu yang akan dibeli. Kemudian saat realisasi pembelian atau pengambilan kayu di TPK (Tempat Penimbunan Kayu), setiap pengusaha diwajibkan lagi membayar Rp 10 ribu per kubik kayu yang dibeli.
"Jumlah pungutan bervariasi bisa mencapai 10 - 15 persen dari harga kayu, kalau kita ingin membeli dalam jumlah banyak maka fee harus ditambah. Bisa mencapai Rp 50.000 hingga Rp 70.000. Kalau kurang maka kayu bisa dialihkan kepada pengusaha yang mau memberi fee dalam jumlah banyak. Kalau tidak dibayar maka kita akan diberi surat kuitansi penagihan. Uang pungutan masuk ke kantong oknum," jelasnya.
Menurut Tio, di wilayah Perhutani Banyumas Timur ada sekitar empat orang pengusaha yang mendapat perlakuan istimewa. Padahal mereka bukan dari kalangan pengusaha kayu. Tapi hanya broker, yang menjual hasil pembelian kayu di Perhutani kemudian dijual lagi ke pengusaha yang memiliki alat pengolahan kayu.
Dwi menyebutkan, salah satu broker yang mendapat perlakuan istimewa dalam hal pembelian kayu di KBM Perhutani Banyumas Timur, adalah pengusaha di Gombong. ''Pengusaha itu, bisa melakukan pembelian kayu pinus hingga 200 meter kubik dalam satu realisasi pembelian,'' katanya.
Sedangkan pengusaha lain yang mendapat SIP dengan izin pembelian paling 25-30 meter kubik, paling hanya bisa merealisasikan pembelian 5-10 kubik dalam satu kali realisasi.
Hal yang sama disampaikan Walimun, pemilik UD Gunung Ramiya yang bergerak dalam usaha pengolahan kayu pinus menjadi papan bahan baku lantai. Perlakuan istimewa terjadi karena para broker tersebut memberikan fee sangat besar.
Menurutnya, sistem fee ini menimbulkan adanya situasi yang tidak sehat antar pengusaha dan pedagang kayu. Selain itu, terjadi perang fee yang akhirnya membuat pengusaha yang modalnya pas-pasan menjadi gulung tikar.
Persaingan tidak sehat ini menyebabkan puluhan pengusaha kayu yang tergabung Aspekmas gulung tikar, pada tahun 2000, jumlah pengusaha kayu di Banyumas mencapai 250 orang. Namun pada tahun 2009 hanya tercatat 55 pengusaha. Dan pada tahun 2010, hanya tinggal 15-20 pengusaha yang masih aktif. (A-99/A-147)***
Wah Mantab infonya
Wah Mantab infonya Boz.
thanks before visit at our web company http://www.tokojati.com/
Yuk tukeran link Boz............
www.tokojati.com
pusat mebel jati jepara berkualitas
pusat mebel jati jepara berkualitas
pusat mebel jati jepara berkualitas
Post new comment