MA Putuskan 8 Mantan Anggota Dewan Banyumas Dipenjara 1 Tahun
PURWOKERTO,(PRLM),-Delapan mantan anggota DPRD Banyumas Jawa Tengah periode
1999-2004 melalui putusan kasasi di tingkat MA divonis hukuman satu tahun penjara terkait perkara korupsi. Padahal dalam putusan Pengadilkan Negeri (PN) ke delapan anggota panitia anggaran Purwokerto pada 2008 lalu divonis bebas.
Humas PN Purwokerto, Sudira, Selasa (28/9) mengatakan, ke delapan mantan anggota DPRD Banyumas tersebut adalah, R Suparto, M Bakir, Kisworo, Darsono Rowi, Heriyanto Sarkum,
Wasitoh Yusuf, Ahmad Daldiri, dan Anfafatoni. Dua diantaranya yakni R Suparto dan Heriyanto Sarkum, sudah meninggal dunia. Selain hukuman 1 tahun penjara, memrekan juga didenda Rp 50 juta. Sebagian di antara mereka masih dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing Rp 15.630.000.
Putusan kasasi tertuang dalam salinan putusan perkara nomor 1829K/Pid.Sus/2008 tertanggal 30 September 2009. Tapi salinan putusan itu baru diterima PN Purwokerto pada September 2010 ini. ''Kita memang baru menerima putusan kasus,"jelasnya.
Ke delapan anggota DPRD pada 2008 didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana APBD senilai Rp1,098 miliar saat menjadi anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) tahun 1999-2004.
Tapi Sudira menyatakan, mereka masih bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika memiliki bukti baru (novum). Namun menurutnya, upaya PK tersebut tidak akan menghalangi kejaksaan untuk melakukan eksekusi.
Kuasa hukum mantan anggota DPRD Sardjono, mengaku terkejut dengan putusan kasasi tersebut.
Pasalnya, di tingkat Pengadilan Negeri, ke delapan mantan anggota DPRD sudah dinyatakan bebas. ''Apalagi, surat putusan tersebut. Sudah berusia satu tahun tapi baru sekarang diketahui," ujarnya.
Padahal kondisi terdakwa saat ini sudah berusia lanjut." Bahkan dua dari delapan terdakwa sudah meninggal,'' katanya. (A-99/A-122)***
waduhhh enak ya kalau jadi
waduhhh enak ya kalau jadi penjabat jika pejabat korupsi maka hukumannya hanya 1 tahun ya paling lambat 3 tahun dan dipotong masa tahanan enak sementara kalau rakyat kecil ada masalah dibesar-besarkan dari segi hukum. kalau udah mau duduk diparleman ngomongnya banyak bohong bagaimana indonesia mau maju jika para pejabat banyak pembohong
Saya kira berita baru. Boro
Saya kira berita baru. Boro mau komen yang maling sandal saja diancam 5 tahun.
Yo emang kapan lagi bisa
Yo emang kapan lagi bisa korupsi gede kalau ga jadi dewan?
Mosok tukang becak pasar wage mau korupsi yo susah mikirnya opo yang mau dikorupsi.
Kira kira para dewan yang sekarang tahan gak untuk tidak korupsi hayo...
Tahan yo dulur tahan......gak usah korupsi kerjo wae sing bener.
Isinya neraka kan didominasi
Isinya neraka kan didominasi orang para anggota dewan Indonesia, soalnya mereka koruptor semua, ntar kan mereka reuni-an di neraka sana, mereka tapi pasti seneng disana kan ada psk juga, ntar kalo si Cut tari ama Neng Luna ngak tobat juga, bisa tuh digilir di neraka ama anggota dewan, whuahhaaaa...... siapa mau ikutan keneraka. Para teroris juga ada disana loh, ntar para anggota dewan bisa pada kenalan ama mereka.
Yakin ente gak ketemu mereka
Yakin ente gak ketemu mereka di Neraka nanti? Lebay banget komen ente bung.......Siga nu Alim wae.....
Muda, tua ataupun sudah mati
Muda, tua ataupun sudah mati mereka harus di adili !
Menurut saya, vonis itu tidak
Menurut saya, vonis itu tidak berpengaruh terhadap tua atau muda, yang jelas mereka sudah sangat menyakitkan hari rakyat, dibelaskasihani mereka merupakan hal yang tidak lumrah, hukum dunia berlaku, dan pastinya hukum akhiratpun tak luput darinya...itu pasti...
aduuuh. kembali manula masuk
aduuuh.
kembali manula masuk bui. kalau usia diatas 70 tahun mbok ya jangan masuk bui ghitu...
biar keturunannya yang membayar nyicil hutang kepada negara manulanya biar bebas saja.
dari itu, untuk persiapan harus disyaratkan bahwa anggota dewan jangan lebih usia dari 60 thn. agar saat disidang korupsi mereka masih bisa di jeblos bui secara adil.
Post new comment