179 Napi Lapas Tasikmalaya Peroleh Remisi Lebaran
TASIKMALAYA, (PRLM).- Sekitar 179 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jumat (10/9), memperoleh remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1431 H.
Menurut Kepala Lapas Tasikmalaya, I Made Darmajaya, para narapidana yang mendapatkan remisi dari 15 hari hingga sebulan. "Sesuai dengan yang telah diajukan Lapas Tasikmalaya untuk memberikan remisi kepada 179 narapidana," katanya.
Penyerahan remisi diberikan langsung Kepala Lapas Tasikmalaya usai melaksanakan shalat Idul Fitri di halaman dalam Lapas itu. Remisi tersebut, menurut I Made, diberikan kepada narapidana berbagai kasus yang menganut agama Islam, sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Keagamaan. Remisi Lebaran setiap kali dilakukan di hari raya Lebaran untuk para napi beragama Islam.
Usai pemberian remisi, para keluarga Narapidana yang datang hendak membezuk, usai shalat Ied langsung mendatangi Lapas untuk melakukan silaturahmi.
Suasana haru antara Napi dengan keluarganya nampak diwarnai isak tangis dengan ucapan saling memaafkan, yang berlangsung secara bergantian sejak pagi hingga menjelang sore.
Lapas Tasikmalaya digunakan untuk dua daerah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya itu. Kepala Lapas I Made mengharapkan, agar para narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran meningkatkan iman dan taqwa. Ia pun berharap, perayaan hari raya Idul Firi bagi seluruh penghuni Lapas dapat saling memaafkan antara petugas Lapas dengan narapidana serta sesama narapidana. (A-14/das)***
Post new comment