Danny Setiawan Bisa Terima Remisi

BANDUNG,(PRLM).- Danny Setiawan, mantan Gubernur Jabar, diusulkan mendapatkan remisi pada remisi khusus Hari Raya Iedul Fitri 1431 H, Jumat (10/9), di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Registrasi Lapas Klas I Sukamiskin, Toni Kurniawan, saat ditemui "PRLM" di ruang kerjanya.
Menurut dia, remisi Denny Setiawan masih dalam bentuk usulan karena surat keputusan dari direktorat jenderal pemasyarakatan hingga saat ini belum diterimanya. " Kita usulkan Denny Setiawan mendapatkan remisi satu bulan," katanya.
Dengan adanya remisi ini, lanjut dia, masa pidana Denny Setiawan menjadi satu tahun sepuluh bulan tujuh belas hari. " Itu pidana murninya, karena setelah menjalani dua pertiga dari masa pidana, Danny Setiawan boleh mengajukan masa pembebasan pidana," tuturnya.
Dia menambahkan, dari 532 pidana yang berada di Lapas Klas I Sukamiskin, 449 orang mendapatkan remisi khusus I. " Selain itu, ada dua narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dan telah menyelesaikan masa pidana," katanya. (A-194)***
Post new comment