Ribuan Buruh Pabrik Tuntut Pembayaran THR yang Sesuai

CIMAHI, (PRLM).- Ribuan buruh pabrik PT San-San Saudara Tex Jaya melakukan aksi unjuk rasa, di Jln. Cibaligo, Kota Cimahi, Senin (6/9). Tenaga kontrak tersebut menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) disesuaikan dengan masa kerja mereka, yang dirasakan tidak sepadan.
Ribuan buruh kontrak tersebut menuntut adanya pembayaran THR yang disesuaikan dengan masa kerja, bukan masa kontrak. Menurut salah seorang buruh Ecin (38), mereka menerima THR sebesar Rp 500.000,00 perorang karena dihitung kontrak kerja yaitu maksimal lima bulan.
"Kami inginnya THR di sesuaikan dengan masa kerja, minimal disamakan dengan satu bulan gaji karyawan tetap yaitu sesuai dengan Upah Minimun Regional (UMR) sebesar Rp 1.115.000,00. Kalau dihitung masa kerja, banyak buruh yang telah bekerja hingga delapan tahun namun masih berstatus kontrak (A-189/A-147)***
Post new comment