Sabtu, 4 Feb, 2012

Portal Lain Menu

Pemilukada Kota Depok

Incumbent Diminta Tidak Gunakan Fasilitas Negara

DEPOK,(PRLM).- Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail diminta untuk tidak menggunakan fasilitas Negara dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan kader partai ataupun pendukungnya. Hal ini juga berlaku untuk Wakil Walikota Depok, Yuyun Wirasaputra karena keduanya mencalonkan sebagai calon walikota pada pemilukada 2010. “Mereka berdua tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye karena keduanya sebagai kandidat calon walikota Depok.”kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ir Sukur Nababan, Minggu (5/9).

Sukur mengingatkan, pelanggaran pemilu merupakan pelanggaran pidana. Jadi diharapkan semua kandidat dapat bertarung secara fair. Dikatakan Sukur, pemerintah telah menerbitkan paraturan pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang Tata Cara pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. Selain mengatur soal cuti, PP tersebut juga secara tegas melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara. "Kalau tidak salah itu diatur dalam pasal 2," ujarnya.

Selain itu, terang Sukur, pejabat negara yang menggunakan dana APBD untuk kampanye merupakan sebuah pelanggaran pemilu. Sedangkan, fasilitas negara yang dimaksud meliputi sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Lalu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota. Terakhir, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan. "Kalau ada bukti keduanya melakukan hal itu segera laporkan ke Panwaslu," kata dia.

Ia minta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Depok untuk berlaku netral. Panwaslu memiliki fungsi dan peran strategis dalam upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Kewenangan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 76, 78, 80, 82, 84. Secara garis besar tugas-tugas pengawasan Panwaslu propinsi dan kabupaten atau kota sesuai tingkatannya yang wajib dilakukan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 adalah mengawasi tahapan penyelenggara pemilu."Secara normatif, tugas dan wewenang Panwaslu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2007, bahkan dengan disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu," tandasnya. (A-163/das)***

Tong meuli sate di deket

Anonymous's picture

Tong meuli sate di deket jalan asup katapang wetan

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR