Jumat, 24 May, 2013

Disdikbud Kab. Bandung Bantah Adanya Kewajiban Belajar Diniyah

SOREANG, (PRLM).- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung menyatakan ketentuan dalam Peraturan daerah (Perda) MDT No. 7/2008 dan Peraturan bupati (Perbup) sebatas anjuran.Kepala Disdikbud Kab. Bandung, Drs. H. Juhana, M.M.Pd mengatakan hal itu saat dihubungi melalui telefon selulernya, Minggu (5/9).

"Ketentuan dalam Perda MDT maupun Perbupnya hanya sebatas anjuran. “Saya membaca Perbup MDT ternyata sebatas anjuran atau imbauan agar siswa-siswa SD, SMP, maupun SMA/SMK mengikuti MDT,” katanya.

Dengan adanya Perbup MDT, kata Juhana, fasilitas SD, SMP, maupun SMA/SMK bisa dipakai untuk pelaksanaan MDT pada sore harinya. “Namun, belum ada kewajiban lulusan SD harus mengantongi ijazah MDT apabila akan meneruskan ke SMP/MTs dan lulusan SMP harus berijazah MDT wustha agar bisa ke SMA/SMK/MA,” katanya.

"PRLM" yang membuka isi Perda Wajib Belajar MDT mendapatkan Pasal 14 disebutkan siswa SD wajib ikut MDT awaliyah, siswa SMP MDT wustha, dan siswa SMA/SMK wajib belajar di MDT ulya. Masa belajar di MDT Awaliyah selama empat tahun dan MDT wustha maupun MDT ulya masing-masing dua tahun. (A-71/das)***

Kenapa ya.. pihak Disdik

Anonymous's picture

Kenapa ya.. pihak Disdik menyatakan (Perda) MDT No. 7/2008 dan Peraturan bupati (Perbup) sebatas anjuran sementara isi Perda Wajib Belajar MDT mendapatkan Pasal 14 disebutkan siswa SD wajib ikut MDT awaliyah, siswa SMP MDT wustha, dan siswa SMA/SMK wajib belajar di MDT ulya. Masa belajar di MDT Awaliyah selama empat tahun dan MDT wustha maupun MDT ulya masing-masing dua tahun. ... ahh.. janten puyeng ka simkuring anu awwam mah ieu teh..

Potret kegagalan pemda

Anonymous's picture

Potret kegagalan pemda menerjemahkan konsep pembentukan akidah umat sebatas jumlah jam pendidikan agama. Ingat, anak-anak punya hak untuk bermain..Silahkan cek ke kab.tasik,di sana juga menerapkan peraturan serupa

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR