Sabtu, 4 Feb, 2012

Portal Lain Menu

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Pedagang Makanan

BANDUNG, (PRLM).-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan pedagang-pedagang makanan yang berjualan di dalam alun-alun. Selain menyalahi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Keamanan dan Keindahan (K3) juga dinilai melanggar etika karena tidak menghormati orang-orang yang sedang berpuasa.

"Ini sudah keterlaluan, di depan Masjid berjualan makanan dan orang bisa bebas makan padahal ini Bulan Puasa," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara di sela-sela penertiban, Jumat (3/9).

Penertiban ini tidak menyentuh pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang dengan roda-roda yang berjajar di pinggir jalan sekitaran alun-alun. Mereka hanya diminta pergi dari sekitaran alun-alun.

Ferdi mengatakan, belum ditertibkannya PKL-PKL beroda itu karena prioritas saat ini ialah pedagang-pedagang di dalam alun-alun. Sementara, sekitar satu truk ditambah dua tuk hasil penertiban malam sebelumnya itu belum dimusnahkan.

Namun tidak demikian menurut Koordinator PKL di alun-alun Isak. Menurutnya setiap habis penertiban, pedagang akan menebus lapak-lapaknya pada sidang yang termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Dengan membayar denda Rp 35-50 ribu, pedagang sudah bisa mendapatkan lapaknya kembali lalu kembali berjualan. "Kalau masih utuh bisa dipakai kembali. Tapi kalau rusak ya kita tidak bisa apa-apa," katanya.

Ferdi mengakui denda yang dijatuhkan jauh dari aturan seharusnya yang nilainya antara Rp 250 ribu-Rp 5 juta. "Kenapa cuma segitu, tanyakan pada hakim," ujarnya.

Isak menjelaskan, jumlah pedagang pada Bulan Ramadan meningkat hingga tiga kali lipat. Jika pada hari biasa jumlah PKL di alun-alun sekitar 140 orang. Pada saat Ramadan, jumlahnya meningkat menjadi 400 orang.
"Kita juga tidak bisa mencegah kalau ada orang mau dagang, namanya juga cari uang," katanya .(A-170/kur)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR