Anggodo Dihukum Empat Tahun Penjara

JAKARTA, (PRLM).- Terdakwa kasus penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Majelis hakim pengadilan Tipikor hari Selasa (31/8) menyatakan Anggodo terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anggodo Widjojo dengan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suwamba, seperti dikutip "BBC".
Hakim dalam penilaiannya mengatakan hanya dakwaan pertama yakni pasal 15 Jo 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terbukti.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Anggodo enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.
Hakim menilai semua unsur dalam dakwaan pertama yakni setiap orang melakukan permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban terpenuhi.
Dalam tuntutan sebelumnya Jaksa menjerat Anggodo dengan dua pasal yang terdapat dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Selain dijerat dengan pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi, dia juga dijerat dengan Pasal 21 dalam UU tersebut tentang upaya merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi.
Jaksa sebelumnya menilai Anggodo melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo. Tim Kuasa Hukum Anggodo Widjojo langsung menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hari ini. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (A-147)***
Pencuri, Pencopet, atau
Pencuri, Pencopet, atau Perampok adalah profesi dalam kehidupan. Meski menurut Agama, Hukum dan Etika itu salah. Apalagi jika disertai dengan "kekerasan" dan menimbulkan kurban semakin memberatkan. Andai saja disertai "kelembutan"..
Yang jelas dan pasti (bergaransi); Jika tertangkap basah kuyup, ybs game over tamat dan the end.
Tak satu sen pun didepositokan. Lagi pula berapa nilai yang dijarahnya dalam sejarah Per-Malingan Per-Copetan dan Perampokan di Republik..
Adalah "Kompetitor" (pesaing usaha) mereka. Dengan tanpa susah payah dan berdebar, meraup miliar bisa jadi triliun. Tak bakal game over tamat dan the end (garansi pabrik). Menginap di Hotel Bintang 7, fasilitas Bintang Kejora. Selang beberapa waktu Bonus Remisi dan/ atau Bonus Kebebasan menanti..
Konon how itu bagaimana how, why itu mengapa..
Enak bener, korupsi Miliaran,
Enak bener, korupsi Miliaran, denda cm 200 jt. Harga kacang goreng buat dia.
Post new comment