82.5 Persen Zakat Fitrah untuk Fakir Miskin
SOREANG, (PRLM).-Distribusi zakat fitrah yang dikumpulkan masjid, lembaga pendidikan, maupun instansi pemerintah dan perusahaan diarahkan untuk fakir miskin dan sabilillah sebesar 82,5 persen. Sedangkan untuk amilin unit pengumpul zakat (UPZ) ditentukan enam persen, UPZ desa/kelurahan empat persen, dan BAZ kecamatan 2,5 persen.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kab. Bandung, H. Fadil Syamsuddin, di kantor BAZ Kab. Bandung, Selasa (24/8). "Dengan banyaknya desakan dari UPZ maupun BAZ kecamatan sehingga BAZ Kab. Bandung mengeluarkan surat penetapan pendistribusian zakat fitrah," katanya.
Sesuai dengan hasil rapat di BAZ Kab. Bandung, maka sebanyak 82,5 persen zakat fitrah untuk fakir dan miskin di lingkungan RT/RW maupun instansi pengumpul zakat. "Sedangkan sabilillah desa seperti ustaz madrasah dialokasikan tiga persen dan UPZ desa empat persen. Untuk UPZ RT/RW, masjid, atau instansi sebesar enam persen," katanya.
Sedangkan untuk BAZ kecamatan 2,5 persen dan sabilillah kecamatan dua persen. "Apabila ada ustaz yang belum disantuni di desa, maka bisa mengajukan ke BAZ kecamatan," katanya.(A-71/A-122)***
Saya tidak akan berkomentar,
Saya tidak akan berkomentar, tapi tolong komentari saya di:
http://catatanpemikiran.wordpress.com/2010/09/10/benarkah_aku_orang_miskin/
Post new comment