Polres Banyumas Sita Ratusan Batang Mercon

PURWOKERTO, (PRLM).- Polres Banyumas Jawa Tengah menyita dua kilogram bubuk bahan peledak atau mesiu, belerang, serta ratusan batang mercon dari tiga orang tersangka, peracik dan pedagang mercon. Selama Bulan Ramadan pembuatan dan perjualan mercon di pasar gelap marak sebab keuntungannya mencapai 100 persen.
Tiga peracik dan pedagang mercon yang kini diinapkan di Mapolres adalah Ansor (35) warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran, Sarwono (60), dan Ny. Karinah (50) warga Ajibarang, Banyumas.
Tersangka Ansor, ditangkap di rumahnya yang juga digunakan sabagai lokasi untuk pembuatan barang berbahaya itu pada Senin (16/8) malam. Dari hasil penggeledahan ditemukan bahan baku membuat petasan, 2 kg bubuk mesiu, sebanyak 175.000 batang mercon siap dijual, belerang dan sebagainya. Bubuk mesiu tersebut diperoleh di pasar gelap dari seorang penyuplai bubuk bahan peledak asal Tegal.
Menurutnya, sudah menjadi peracik mercon sejak setahun yang lalu, sebab keuntungannya cukup lumayan bisa mencapai 100 persen. "Apalagi menjelang puasa pesanan mercon cukup tinggi dua kali lipat dari biasanya. Modal saya awalnya hanya Rp 1 juta kalau dijual pendapatannya bisa Rp 2 juta," jelasnya.
Sedangkan Sarwono dan Ny. Karinah ditangkap di Pasar Ajibarang, saat menunggu calon pemesan mercon. Sarwono mengaku mendapat paket berisi mercon dari kenalannya di Tegal. Berupa mercon jenis leon seukuran cabe rawit hingga ukuran kepalan orang dewasa jumlahnya mencapai puluhan ribu batang.
Dia membeli mercon seukuran kepalan pria dewasa sebesar Rp 15.000 perbatang lalu diecerkan seharaga Rp 30.000 per buah. "Saat puasa pesanan mercon meningkat," katanya.
Mercon "rentengan" mercon diikat sampai 10 batang pada puasa dan Lebaran sangat laris sebab di Ajibarang ada tradisi meledakan mercon pada hari raya di halaman masjid atau di kuburan. Sebagai tanda perayaan kemenangan setelah berpuasa selama satu bulan penuh
Kesat Reskrim Polres Banyumas, AKP Zaenal Arifin Selasa, (17/8) mengatakan, razia pembuatan dan perdagangan petasan digelar dalam rangka Cipta Kondisi selama puasa hingga lebaran. Sasaran razia, selain petasan juga minuman keras (miras),makaan kadaluwarsa dan sebagainya.
Mengenai sanksi tehadap paracik dan pedagang petasan cukup tinggi, mereka akan dijerat dengan Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(A-99/A-147)***
Post new comment