DPRD Kab. Bandung Sambut Baik Penundaan Kenaikan PPJ
SOREANG,(PRLM).-DPRD Kab. Bandung menyambut baik keputusan bupati yang menunda kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Namun, DPRD meminta agar tidak sebatas penundaan karena Perda No. 18/2009 sebagai landasan hukum PPJ juga harus diperbaiki.
"Keputusan bupati untuk menunda kenaikan PPJ memang baik karena Pemkab Bandung belum siap dan belum ada sosialisasi kepada industri dan masyarakat," kata ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung, H. Saiful Bahri, di ruang kerjanya, Jumat (13/8).
Saiful mencontohkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Perda No. 18/2009 yang terjadi kontradiksi di antara dua ayat tersebut. "Ayat (1) tentang pengenaan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik, sedangkan ayat (2) adalah nilai jual hasil tenaga listrik. Antara nilai jual tenaga listrik berbeda dengan nilai jual hasil tenaga listrik," katanya.
Nilai jual tenaga listrik adalah biaya beban ditambah biaya pemakaian seperti di rekening listrik, sedangkan nilai jual hasil tenaga listrik sudah termasuk PPJ. "DPRD akan merevisi Perda No. 18/2009 termasuk besaran tarifnya karena kenaikan untuk rumah tangga sampai 100 persen, sedangkan industri dari 2,5 persen menjadi 10 persen," katanya didampingi anggota Komisi B, Hj. Etti Resmiati.(A-71/kur)***
PPJ di Kab. Bandung itu bukan
PPJ di Kab. Bandung itu bukan harus naik, tapi harus dihapus. Coba lihat di Kecamatan Ibun (Ds Laksana, Ds. Neglasari, Ds. Pangguh, dan sebagainya) mana penerangan jalan?. Sedangkan setiap bulan tak pernah telah bayar.
PPJ ... tong ditaekkeun heula
PPJ ... tong ditaekkeun heula atuh...anu ayeuna oge loba penerangan jalan nu rusak... kumaha ... kanu naek teh meni sumanget wae... coba pikirkan dulu atuh jadi pemimpin kudu loba sering ngobrol & gaul jeung rakyat ... ulah cicing dina meja wae...??? borokokok pejabat2 di Kab.Bandung...
Post new comment