Jumat, 10 Feb, 2012

Portal Lain Menu

Belum Ada Sosialisasi Kepada Masyarakat

DPRD Kab. Bandung Sambut Baik Penundaan Kenaikan PPJ

SOREANG,(PRLM).-DPRD Kab. Bandung menyambut baik keputusan bupati yang menunda kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Namun, DPRD meminta agar tidak sebatas penundaan karena Perda No. 18/2009 sebagai landasan hukum PPJ juga harus diperbaiki.

"Keputusan bupati untuk menunda kenaikan PPJ memang baik karena Pemkab Bandung belum siap dan belum ada sosialisasi kepada industri dan masyarakat," kata ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung, H. Saiful Bahri, di ruang kerjanya, Jumat (13/8).

Saiful mencontohkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Perda No. 18/2009 yang terjadi kontradiksi di antara dua ayat tersebut. "Ayat (1) tentang pengenaan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik, sedangkan ayat (2) adalah nilai jual hasil tenaga listrik. Antara nilai jual tenaga listrik berbeda dengan nilai jual hasil tenaga listrik," katanya.

Nilai jual tenaga listrik adalah biaya beban ditambah biaya pemakaian seperti di rekening listrik, sedangkan nilai jual hasil tenaga listrik sudah termasuk PPJ. "DPRD akan merevisi Perda No. 18/2009 termasuk besaran tarifnya karena kenaikan untuk rumah tangga sampai 100 persen, sedangkan industri dari 2,5 persen menjadi 10 persen," katanya didampingi anggota Komisi B, Hj. Etti Resmiati.(A-71/kur)***

PPJ di Kab. Bandung itu bukan

Anonymous's picture

PPJ di Kab. Bandung itu bukan harus naik, tapi harus dihapus. Coba lihat di Kecamatan Ibun (Ds Laksana, Ds. Neglasari, Ds. Pangguh, dan sebagainya) mana penerangan jalan?. Sedangkan setiap bulan tak pernah telah bayar.

PPJ ... tong ditaekkeun heula

Anonymous's picture

PPJ ... tong ditaekkeun heula atuh...anu ayeuna oge loba penerangan jalan nu rusak... kumaha ... kanu naek teh meni sumanget wae... coba pikirkan dulu atuh jadi pemimpin kudu loba sering ngobrol & gaul jeung rakyat ... ulah cicing dina meja wae...??? borokokok pejabat2 di Kab.Bandung...

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR