Anak Kota Bandung Minta Perlindungan
BANDUNG, (PRLM).- Anak-anak Kota Bandung prihatin dengan tingginya jumlah perokok anak dan anak yang terpapar asap rokok di Kota Bandung. Serta memprihatinkan banyaknya iklan dan sponsor rokok di Kota Bandung. Oleh karena itu anak-anak Kota Bandung mendukung lahirnya peraturan yang memberikan perlindungan kepada anak dari bahaya rokok.
Hal itu menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan anak-anak Kota Bandung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Anak Bandung. Rekomendasi ini disampaikan kepada Wali Kota Bandung pada acara puncak peringatan Hari Anak Nasioanal (HAN) Kota Bandung, Minggu (1/8). Acara yang digelar di Balai Kota Bandung ini diikuti sekitar sekitar seribu anak-anak dan guru dengan tema pokok "Anak Indonesia Belajar untuk Masa Depan".
Selain soal rokok, anak-anak juga meminta agar pemerintah menyelenggarakan proses hukum yang ramah bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu pemerintah diharapkan mampu menyediakan fasilitas publik yang bisa diakses oleh anak-anak berkebutuhan khusus.
"Kami anak Kota Bandung ingin didengar dan dihargai pendapatnya tanpa diskriminasi dan bertekad menjadikan Forum Komunikasi Anak Kota Bandung sebagai wujud partisipasi yang berkelanjutan," kata salah seorang anak yang membacakan poin terkahir rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada Wali Kota Bandung.
Ketua Pelaksana Peringatan HAN Kota Bandung Oji Mahroji mengatakan, peringatan HAN ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi.
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, peringatan HAN menjadi momentum untuk memberikan perlindungan anak. "Anak merupakan pemilik masa depan bangsa. Sebagai orang tua akhirnya akan kembali dan bergantung ke anak. Saya mengajak warga kota, bagaimana mengarahkan anak yang sayang pada orang tua," katanya. (A-170/A-147)***
Komentar
- 5 menit 59 detik lalu
- 6 menit 28 detik lalu
- 51 menit 24 detik lalu
- 1 jam 12 menit lalu
- 1 jam 14 menit lalu
- 1 jam 20 menit lalu
- 1 jam 20 menit lalu
- 1 jam 20 menit lalu
- 1 jam 30 menit lalu
- 1 jam 31 menit lalu

Tambah Komentar