Hati-hati Produk Kedaluwarsa Dikemas Ulang
JAKARTA, (PRLM).- Tim Penanganan Hambatan Perdagangan dan Industri (TPHPI) meminta masyarakat mewaspadai maraknya makanan ilegal menjelang Puasa dan Lebaran, khususnya produk impor.
Tim yang beranggotakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini telah mengidentifikasi ada empat temuan makanan ilegal, termasuk makanan impor, yaitu produk makanan yang tak berizin edar, berizin edar, tetapi tak berlabel bahasa Indonesia, produk makanan kedaluwarsa (expired), dan produk kedaluwarsa yang dikemas ulang.
"Selain berbahaya bagi konsumen, produk-produk ini juga berbahaya bagi pasar dalam negeri," kata anggota TPHPI perwakilan Kadin, Chris Kanter.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kadin di daerah di beberapa kota seperti Surabaya, Makassar, Jakarta, dan Bali (Denpasar) ditemukan produk makanan yang memenuhi empat pelanggaran tersebut, termasuk produk makanan impor. Beberapa makanan seperti biskuit, makanan ringan, dan permen.
Sementara itu, salah seorang anggota TPHPI Franky Sibarani mengatakan, fokus dari tim ini adalah mengamankan pasar dalam negeri. Di antaranya mendorong pemerintah agar produk-produk makanan impor ilegal bisa ditekan. "Kita ingin menjelang Puasa dan Lebaran ini, masyarakat tak dibingungkan dengan produk yang berlabel berbahasa yang tak dimengerti masyarakat," ujarnya.
Franky menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu merevisi soal ketentuan label bagi produk makanan, khususnya kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia, yang selama ini tertuang dalam PP No. 69 tentang Label dan Iklan Pangan.
Padahal, menurut dia, produk nonpangan yang menjadi ranah Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kewajiban label bahasa Indonesia bagi produk nonpangan per 1 September 2010. "TPHPI dan Kadin mendesak agar pemerintah melakukan pengawasan pasar dalam negeri dan BPOM secara tegas mengeluarkan surat edaran soal kemasan makanan impor wajib berlabel bahasa Indonesia," tutur Chris. (A-109/A-147)***
Komentar
- 5 detik lalu
- 39 menit 16 detik lalu
- 1 jam 3 menit lalu
- 1 jam 7 menit lalu
- 1 jam 14 menit lalu
- 1 jam 16 menit lalu
- 1 jam 19 menit lalu
- 1 jam 20 menit lalu
- 1 jam 52 menit lalu
- 1 jam 56 menit lalu

Tambah Komentar