Sabtu, 18 May, 2013

Pemkot Depok Berencana Gratiskan Pengurusan IMB

DEPOK, (PRLM).- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah melakukan pengkajian mengenai kemungkinan menggratiskan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat kurang mampu. Hal itu sesuai imbauan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa yang mengimbau pemerintah daerah membebaskan biaya pengurusan IMB bagi masyarakat miskin.

"Kalau itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat pasti kita lakukan. Tapi harus dibuat dasar hukumnya terlebih dahulu," tutur Wali Kota Nur Mahmudi Ismail seusai membuka sosialisasi perizinan terpadu di Sawangan Golf, Rabu (16/6).

Menurutnya, kendati masih dalam kajian ia berjanji akan memberikan IMB secara gratis kepada warga berpenghasilan rendah. Namun, menurut dia, saat ini Pemkot Depok masih fokus untuk mengurangi beban masyarakat lainnya, seperti asuransi untuk pelayanan kesehatan dan santunan kematian. "Kalau hanya satu orang saya dapat memberikannya secara gratis," kata dia.

Nur Mahmudi mengatakan, pihaknya cukup berat untuk membebaskan seluruh biaya pembuatan IMB. Pasalnya, APBD kota Depok sekitar Rp 1,1 triliun masih belum mampu mendanainya. Apalagi IMB menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. "Pemkot sudah memberikan bantuan untuk meringankan beban masyarkat. Kita pun harus lihat kemampuan APBD kita, jika masih bisa, mungkin bisa direalisasikan," kata dia.

Dikatakan Nur, biaya pembuatan IMB di Kota Depok relatif kecil. Biayanya hanya sekitar 2 % dari besaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan. "Yang penting masyarakat mengurus langsung. Kalau lewat orang lain pasti ada biaya jalannya. Urus sendiri saja mudah kok," ujar dia.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok, Diah Irwanto mengungkapkan, kesadaran masyarakat depok untuk mengurus administarasi perizinan sangat baik. Hal itu terbukti dengan jumlah PAD dari sector perizinan yang telah melampaui target. "Tahun 2009 lalu, PAD dari perizinan mencapai 120 %. Bahkan untuk tahun ini sampai sekarang sudah melampaui 50 %. Ini merupakan indikator kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengurus perizinan," kata Diah.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanika (Fresh), Murthada Sinuraya meminta wali kota tidak memanfaatkan imbauan Menpera Suharso untuk mendulang populeritas. "Tidak boleh IMB digratiskan hanya karena imbauan. Bila wali kota dengan sengaja menggratiskan perizinan IMB itu berarti dia hanya mencari populeritas," kata dia.

Murthada mengatakan, untuk menggratiskan pengurusan IMB dibutuhkan payung hukum. Sebab, selama ini pengurusan IMB telah mendapatkan biaya tambahan dari APBD. "Jangan jadikan hal itu sebagai alasan. Hukum harus menjadi prioritas," ucapnya. (A-163/das)***

Kalau RAB membangun Rp

Anonymous's picture

Kalau RAB membangun Rp 500.000.000,00 maka IMB 2% nya... sama dengan Rp 10.000.000,00!!!!

Kemana uang itu? Pemanfaatannya untuk apa? ada transparansi nya kah?

Gila bener.....

menurut sy tak usah di

Anonymous's picture

menurut sy tak usah di gratiskan g apa2 pak tp...........kalo pengurusan pengantar aja dikelurahan 250.....blom lg di kecamatan .,...............gimn.,.....abis nya.,.....karn sy mengalami sendiri.,.,.blom lg.,.,....di kecamatan berkas ditahan alasannya pengrusan sampai di kecamatan aja.,.,.,.,.,dan kt harus bayar sesuai yg mereka minta.,.,.,.,.,nunggu 1 hr sampai seminggu baru jdi.,.,.,.,,,.,

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR